Faktur Pajak Sederhana(FP yang Digunggung)-SPT1111

Di SPT1111 terdapat Kolom Faktur Pajak yang Digunggung, kolom ini menggantikan Faktur Pajak Sederhana.
Dari Report | PPn/PPnBM, di halaman Pajak Keluaran bagian bawah,  isi nilai Faktur Pajak  Yang Digunggung.
Jika menggunakan e-spt, agar Faktur Penjualan masuk ke e-spt dibagian Kolom Faktur Pajak yang digunggung yaitu Faktur Pajak tanpa identitas pembeli, nama dan tanda tangan penjual (oleh PKP pedagang eceran), maka di Daftar Customer(Pelanggan) dari List | Customer, untuk masing-masing Customer, isi dibagian NPWP nya dengan angka 0 sebanyak 15 (000000000000000).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar