Penjualan ke customer dengan Tax Type WAPU dan Pajak Tidak Dipungut, apakah PPn-nya tetap dijurnal ?

Ya, PPn-nya dijurnal.
Nilai PPn ini dapat kita balik, sehingga PPn-nya = 0 pada saat kita menerima pembayaran dari customer tersebut, caranya :
  1. Buat Customer Receipt, pilih Customer dan pilih Invoice yang akan diterima pembayarannya dan pilih account Cash/Bank-nya.
  2. Klik kanan di baris Invoice tersebut pilih Disc Info/Write-Off, isi Disc Amount sebesar PPn lalu isi Disc Account dengan account PPn Keluaran (VAT Out) lalu klik Ok, maka bagian Payment Amount dibaris Invoice nilainya tinggal sebesar DPP-nya saja yang akan di terima pembayarannya.
  3. Klik Recalc (hitung), lalu Save & Close .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar